KEPPRES
SATUAN TUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XXI TAHUN 2024
Pasal 8
Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf b sesuai dengan kewenangannya masing-masing bertugas:
- memberikan pendampingan hukum dalam pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional K/II Tahun 2024;
- melaksanakan pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraarl Pekan Olahrega Nasional XX Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun2O24 melalui pemantauan, bimbingan, reviu, dan pembinaan;
- melaksanakan pendampingan dalam pengadaan barang/jasa pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional )(\ru Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 dan Pekan Paralimpiade Nasional )(VII Tahun 2024.
