KEPPRES
SATUAN TUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XXI TAHUN 2024
Pasal 4
(1) Satuan T-rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON )Oil
Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Pengarah; dan
- Pelaksana.
(2) Pelaksana. . .
SK No 227201 A
PRESIDEN
(2) Pelaksana sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
- Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan; dan
- Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola.
