Pasal 5
Susunan keanggotaan Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan PEPARNAS )(/II Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
- Pengarah Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Anggota i a. Menteri Pertahanan;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
- Pelaksana
- Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan
Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga. 2l Wakil Ketua : Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Ikeatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Ifteatif.
Ketua Harian : Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sekretaris... SK No 227202 A
PRESIDEN
4l Sekretaris Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Anggota a) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi O1ahraga, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Perundang- Undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; dan 0 Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan ;
- Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Keseh atan;
- Direktur Jenderal Cipta Karlra, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Direktur. SK No 227203 A
PRES !DEN
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ;
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan lnformatika;
Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi IGeatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet;
Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi; dan
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Pelaksana. . .
SK No 227204 A
PRESIDEN
b Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola
- Ketua : Wakil Jaksa Agung. 2l Anggota : a) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia;
- Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
