KEPPRES
SATUAN TUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XXI TAHUN 2024
Pasal 3
Satuan T\rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS )il/II Tahun 2024 dibentuk bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional )OC Tahun2O24 di Provinsi Aceh dan Frovinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional Kru Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang sukses prestasi, administrasi, serta berdampak pada pengembangErn potensi ekonomi dan industri olahraga masyarakat lokal.
