HARI LAHIR PANCASILA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
HARI LAHIR PANCASILA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
bahwa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka;
bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945;
bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia;
bahwa . . .
- bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945
yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam
Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final
tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses
lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara;
- bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari
Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18
Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah
ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir
Pancasila;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f perlu ditetapkan Keputusan
Presiden tentang Hari Lahir Pancasila;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI LAHIR PANCASILA.
PERTAMA : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir
Pancasila.
KEDUA : Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
KETIGA : Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan
masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila
setiap tanggal 1 Juni.
KEEMPAT: . . .
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
bahwa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka;
bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945;
bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia;
bahwa . . .
- bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945
yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam
Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final
tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses
lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara;
- bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari
Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18
Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah
ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir
Pancasila;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f perlu ditetapkan Keputusan
Presiden tentang Hari Lahir Pancasila;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
