KEPPRES
Berlaku
HARI KONSTITUSI
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2008
TENTANG
HARI KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KONSTITUSI.
PERTAMA : Tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.
KEDUA: Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tangal 10 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
- bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah
MENGINGAT
Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
