KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia sepanjang mengatur mengenai pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
