KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2010
INDONESIA,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2010
INDONESIA,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id