Pasal 2
(1) Kepada pejabat yang menduduki jabatan kepengurusan Korps
Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia sesuai hierarki sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia yang disahkan Keputusan Presiden ini, diberikan tunjangan jabatan struktural yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan
Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddepkumham.go.id pada ayat (1) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
