PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
INDONESIA
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur, Jakarta;
bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur, Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
