KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 2
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan
pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
