KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2009
INDONESIA
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
