PENAMBAHAN PASUKAN SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2008
TENTANG
PENAMBAHAN PASUKAN SATUAN TUGAS UNIT POLISI BERSERAGAM
(FORMED POLICE UNIT/FPU) INDONESIA
DALAM MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai dengan Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia senantiasa berperan aktif dalam ikut mewujudkan perdamaian dunia;
- bahwa atas prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana ditetapkan da1am Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa/DK PBB Nomor 1769 Tahun 2007 yang memberikan mandat kepada United Nations Department of Peacekeeping Operations/UNDPKO untuk melaksanakan Hybrid Operation/Operasi Gabungan antara PBB dan Uni Afrika/AMIS (African Union Mission In The Sudan) di Darfur, Sudan dengan nama United Nations African Mission In Darfur/UNAMID yang dimulai tanggal 1 Januari 2008 dengan melibatkan 19.555 personel militer dari Uni Afrika, Polisi 3.772 personel Polisi dan 19 FPU;
- bahwa atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia agar Pemerintah Republik Indonesia dapat ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan dan hasil pertemuan konsultasi antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 24 Januari 2008, dipandang perlu mengirimkan Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) Indonesia untuk misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, yang untuk pelaksanaannya Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan;
- bahwa hasil pertemuan Police Contributing Countries (PCC) dengan United Nations Department of Peacekeeping Operations (UNDPKO) pada tanggal 7 Juli 2008 telah disepakati yang intinya adalah Indonesia agar menyiapkan FPU Indonesia Kedua ke Darfur, Sudan;
- bahwa FPU Indonesia Pertama dan Kedua merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dengan nama Pasukan Garuda Bhayangkara;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU)
Indonesia dalam misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan;
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENAMBAHAN PASUKAN SATUAN TUGAS UNIT
POLISI BERSERAGAM (FORMED POLICE UNIT/FPU) INDONESIA DALAM MISI
PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DI DARFUR, SUDAN.
PERTAMA : Dalam Keputusan Presiden ini yang disebut dengan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) adalah Pasukan Garuda Bhayangkara yang dibentuk dan ditugaskan sebagai Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) dalam Misi Pemeliharaan di Darfur, Sudan.
KEDUA: Menambah pasukan FPU Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan, sebanyak 145 Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terdiri dari 140 Personel pasukan inti dan 5 personel cadangan.
KETIGA :Kebijakan dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KEEMPAT : Dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan :
- Seleksi 145 personel Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk bergabung dalam FPU Indonesia;
- Pelatihan pra operasi untuk pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia;
- Proses pengadaan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan FPU Indonesia;
- Koordinasi dengan Menteri Luar Negeri untuk persiapan dan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia;
- Koordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyiapan Dukungan Anggaran guna mendukung penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia;
- Pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia selama melaksanakan misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan.
KELIMA : Menteri Luar Negeri dalam rangka penambahan pasukan FPU Indonesia, melakukan :
- Koordinasi dengan PBB berkaitan dengan penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA;
- Koordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berkaitan dengan Mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB/DK PBB Nomor 1769 Tahun 2007;
- Koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam proses reimbursement dari PBB ares biaya operasional FPU Indonesia.
KEENAM : Menteri Keuangan dalam rangka penambahan pasukan FPU Indonesia, melakukan:
- Koordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyediaan dukungan anggaran yang diperlukan untuk penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia;
- Koordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan reimbursement dari PBB atas biaya operasional FPU Indonesia.
KETUJUH : Anggaran penambahan pasukan FPU Indonesia dalam penyiapan dan pelaksanaan tugas misi pemeliharaan perdamaian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan PBB melalui proses reimbursement.
KEDELAPAN : Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri
Keuangan dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesi sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
KESEMBILAN: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial sesuai dengan Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik
Indonesia senantiasa berperan aktif dalam ikut mewujudkan
perdamaian dunia;
- bahwa atas prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana ditetapkan da1am Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa/DK PBB Nomor 1769 Tahun 2007 yang memberikan mandat kepada United Nations Department of Peacekeeping Operations/UNDPKO untuk melaksanakan Hybrid Operation/Operasi Gabungan antara PBB dan Uni Afrika/AMIS (African Union Mission In The Sudan) di Darfur, Sudan dengan nama United Nations African Mission In Darfur/UNAMID yang dimulai tanggal 1 Januari 2008 dengan melibatkan 19.555 personel militer dari Uni Afrika, Polisi 3.772 personel Polisi dan 19 FPU;
- bahwa atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia agar Pemerintah Republik Indonesia dapat ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan dan hasil pertemuan konsultasi antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 24 Januari 2008, dipandang perlu mengirimkan Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) Indonesia untuk misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, yang untuk pelaksanaannya Pemerintah telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan;
