KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional WOC'09
memperhatikan arahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri pertahanan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
- Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Panglima TNI;
- Kepala Kepolisian Negara RI;
- Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
(2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan kepada Panitia Nasional WOC '09.
(3) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bertindak
sebagai koordinator Panitia Pengarah.
