Pasal 4
Susunan keanggotaan Panitia Nasional WOC '09 adalah sebagai berikut:
Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;
Sekretaris : Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
Bidang Substansi: Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
Bidang Acara dan persidangan : Ketua : Direktur Jenderal Multilateral, Departemen Luar Negeri; Wakil Ketua : Direktur Jenderal pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
Bidang Media dan Humas : Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Kebudayaan dan Pariwisata; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Intemasional, Departemen Luar Negeri;
Bidang Pengamanan: Ketua : Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan; Wakil Ketua : Direktur Polair, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Bidang Protokol dan Konsuler : Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri; Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Sekretariat Negara;
Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik : Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
- Bidang Administrasi dan Keuangan : Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan.
