KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional WOC'09 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Instansi Pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
