KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN KONFERENSI KELAUTAN DUNIA
Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional WOC '09,
Ketua Panitia Nasional WOC'09 dapat membentuk Panitia Penyelenggara.
(2) Susunan organisasi dan keanggotaan Panitia Penyelenggara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional WOC'09.
