KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 57
BAB 5 — KEDUDUKAN,TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara I;
- Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara II;
- Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara III;
- Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara IV;
- Direktorat Privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
- Direktorat Informasi, Pengembangan, dan Peraturan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 57a
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan;
- Direktorat Asuransi;
- Direktorat Dana Pensiun;
- Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
- Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.
- Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai.
