KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 56
BAB 5 — KEDUDUKAN,TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Perencanaan Penerimaan Bea dan Cukai;
- Direktorat Pabean;
- Direktorat Tarif dan Harga;
- Direktorat Cukai;
- Direktorat Pencegahan dan Penyidikan Penyelundupan;
- Direktorat Verifikasi;
- Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai;
- Pusat Pengolahan Data dan Informasi Bea dan Cukai.
