KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 55
BAB 5 — KEDUDUKAN,TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan;
- Direktorat Peraturan Perpajakan;
- Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional;
- Direktorat Pajak Penghasilan;
- Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
- Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;
- Direktorat Pemeriksaan Pajak;
- Pusat Penyuluhan Perpajakan;
- Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan.
