KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
BAPEDAL terdiri dari :
- Kepala;
- Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
- Deputi Bidang Pengembangan;
- Sekretariat.
