KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPEDAL menyelenggarakan fungsi: a. membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pelaksanaan upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup; b. melaksanakan upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; c. melaksanakan pemantauan dan pengendalian terhadap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup; d. melaksanakan pengembangan laboratorium rujukan dan pengolahan data dan informasi mengenai pencemaran lingkungan hidup; e. melaksanakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan hidup; f. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
