KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAPEDAL, mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi upaya pencegahan kerusakan, penanggulangan dampak serta pemulihan kualitas lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
