KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN ini dan selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BAPEDAL dipimpin oleh seorang Kepala.
