KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAPEDAL sesuai dengan tugas dan fungsi BAPEDAL dan membina aparat BAPEDAL agar berdayaguna dan berhasilguna; b. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang teknis pengendalian dampak lingkungan hidup dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya baik di Pusat maupun di Daerah.
