KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL di bidang pengembangan, pengendalian dan pemantauan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), pembinaan teknis kemampuan pengendalian pencemaran, pengembangan laboratorium rujukan dan pengolahan data serta informasi mengenai pencemaran lingkungan.
