Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. melaksanakan pengembangan sistem dan penerapan AMDAL; b. memantau pelaksanaan AMDAL dan membuat evaluasi mengenai dampak penting kegiatan di berbagai bidang dan perubahan kualitas lingkungan; c. mempersiapkan keputusan persetujuan terhadap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup; d. melaksanakan pembinaan teknis kemampuan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dan pemantauan pencemaran lingkungan hidup; e. mengembangkan laboratorium rujukan dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan hidup; f. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi mengenai pencemaran lingkungan hidup; g. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
