KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL, di bidang pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
