KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan membawahi :
- Direktorat Pengendalian Pencemaran Air dan Tanah;
- Direktorat Pengendalian Pengendalian Pencemaran Laut dan Udara;
- Direktorat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
