KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1980 tentang PEMANFAATAN TANHA HAK GUNA USAHA DAN HAK GUNA...
Pasal 5
(1) Pemerintah dapat menyatakan usaha patungan itu berakhir atau tidak dapat diteruskan apabila: a. Usaha patungan tidak mengusahkan tanah hak guna usaha dengan baik; b. Usaha patungan tidak memenuhi kewajibanya dengan baik kepada Pemerintah. (2) Apabila usaha patungan itu dinyatakan oleh pemerintah berakhir atau tidak dapat diteruskan karena sesuatu hal, maka: a. Hak guna usaha yang telah diberikan tetap berlaku apabila pihak INDONESIA:
- secara bersama-sama dengan peserta asing lainnya.
- secara sendiri berdasar ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dapat mengusahakan tanah hak guna usaha tersebut dengan baik sesuai dengan tujuan pemberian hak guna usahanya; b. Hak guna usaha yang telah diberikan kepada pihak INDONESIA akan dibatalkan apabila tanah hak guna usaha tersebut tidak diusahakan secara baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
