Pasal 4
(1) Dalam hal usaha patungan memerlukan tanah untuk keperluan amplasemen bangunan pabrik gudang, perumahan karyawan dan bangunan-bangunan lainnya maka kepada usaha patungan tersebut dapat diberikan Hak guna bangunan atas tanah yang bersangkutan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal tanah yang dikehendaki untuk diberikan dengan hak guna bangunan atas nama usaha patungan tersebut termasuk dalam areal yang sudah ada hak guna usahanya maka pemegang hak guna usaha dapat melepaskan sebagian haknya kepada usaha patungan tersebut. (3) Pelepasan hak guna usaha untuk kepentingan hak guna bangunan dalam usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi saham peserta INDONESIA dalam usaha patungan tersebut. (4) Hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dijadikanjaminan hutang.
