Pasal 3
(1) Dalam hal pemegang hak guna usaha menyerahkan tanah hak guna usahanya kepada usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka hak guna usaha .tersebut tidak boleh dijadikan jaminan hutang dalam hentuk apapun. (2) Kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemegang hak guna usaha dilarang untuk memindahtangankan baik Iangsung maupun tidak langsung seluruh ataupun sebagian hak guna usahanya. (3) Dalam Iarangan sebagaimana dimaiksud dalam ayat (2) termasuk pemindahtanganan saham-saham pemegang hak guna usaha yang bersangkutan. (4) Pemindahtanganan hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat (3) hanya diperbolehkan dalam rangka penggantian peserta atau peserta- peserta INDONESIA dalam usaha patungan yang bersangkutan sepanjang dimungkinkan dalam perjanjian dasarnya dan setelah mendapat izin Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (5) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1), (2) dan (3) dapat menjadi alasan bagi Pemerintah meninjau kembali hak guna usaha yang bersangkutan.
