KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1980 tentang PEMANFAATAN TANHA HAK GUNA USAHA DAN HAK GUNA...
Pasal 6
(1) Permohonan hak guna usaha untuk keperluan suatu usaha patungan yang pada saat. ditetapkannya keputusan PRESIDEN ini sudah diajukan atas nama usaha patungan tersebut tetapi belum mendapat keputusan, diajukan kembali oleh peserta INDONESIA yang bersangkutan dengan persetujuan peserta asingnya dengan ketentuan bahwa acara yang sudah dilalui dan diselesaikan dalam rangka pengajuan permohonan terdahulu tidak perlu diulang. (2) Permohonan hak guna usaha yang didasarkan atas persetujuan pengembalian perusahaan perkebunan asing berdasarkan Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 28/U/IN/1966 diselesaikan menurut persetujuan yang bersangkutan.
