KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2012
Pasal 7
(1) Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh Asisten dan Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi 4 (empat) bagian, yaitu:
a. Bagian Acara dan Persidangan; b. Bagian Protokol dan Konsuler; c. Bagian Akomodasi dan Dukungan Logistik; d. Bagian Administrasi dan Keuangan.
(3) Susunan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7-
(3) Susunan keanggotaan dan tugas Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
