KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2012
Pasal 8
Penanggung Jawab Bidang Pengamanan dan Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh anggota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
