KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2012
Pasal 6
(1) Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh Asisten dan Koordinator.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretaris Koordinator dan membawahi 4 (empat) bagian, yaitu:
a. Bagian Investasi dan Perdagangan; b. Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Teknik; c. Bagian Ekonomi; dan d. Bagian Keuangan.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
