Pasal 5
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang; dan; b. menyampaikan laporan kepada Ketua Pengarah.
(2) Sekretaris...
407
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
a. melaksanakan tugas-tugas terkait administrasi dan kearsipan, guna memudahkan akses dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Panitia Nasional;
b. menjadi pihak penghubung (contact point) dan membantu Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota panitia maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Nasional; dan
c. memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Panitia Nasional.
(3) Penanggung Jawab Bidang Substansi, Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi, Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, dan Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013;
b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013;
c. melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, instansi pemerintah lainnya, dan pihak lain yang dianggap perlu;
d. berkoordinasi dan berkomunikasi dengan anggota-anggota forum APEC dan organisasi internasional lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013;
e. melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah; dan
f. menyampaikan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6-
f. menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan KTT APEC XXI Tahun 2013 kepada Ketua Pengarah melalui Ketua.
