KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2012
Pasal 4
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
I. Pengarah a. Ketua : Presiden Republik Indonesia; b. Wakil Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia; c. Anggota :
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
II. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Ketua Komite Ekonomi Nasional
III. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
IV. Bidang Substansi a. Penanggung Jawab : Menteri Luar Negeri; b. Wakil Penanggung Jawab :
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
V. Bidang ...
