Pasal 3
(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Ketua.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Ketua dibantu oleh Sekretaris, Penanggung Jawab Bidang Substansi, Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi, Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, dan Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan Masyarakat.
1
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Susunan Panitia Nasional terdiri atas:
I. Pengarah a. Ketua : Presiden Republik Indonesia; b. Wakil Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia; c. Anggota :
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
II. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Ketua Komite Ekonomi Nasional
III. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
IV. Bidang Substansi a. Penanggung Jawab : Menteri Luar Negeri; b. Wakil Penanggung Jawab :
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
V. Bidang ...
INDONESIA
a. Penanggung Jawab : Menteri Sekretaris Negara; b. Wakil Penanggung Jawab :
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Sekretaris Kabinet;
- Wakil Menteri Luar Negeri;
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
a. Penanggung Jawab : Panglima Tentara Nasional Indonesia; b. Wakil Penanggung Jawab : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
a. Penanggung Jawab : Menteri Komunikasi dan Informatika; b. Wakil Penanggung Jawab : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.
