Pasal 11
(1) Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas masing-masing Penanggung Jawab Bidang dan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga atau Instansi Pemerintah terkait, kecuali untuk anggaran pengamanan yang dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Pembiayaan pertemuan kelompok kerja, Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi dan Pertemuan Tingkat Menteri Sektoral yang diadakan sebagai persiapan KTT APEC XXI Tahun 2013, dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga terkait, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Nasional di tingkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
