Pasal 12
Pada saat Keputusan Presiden ini berlaku:
a. Hasil pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Panitia Nasional sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010, diserahkan dan dilanjutkan oleh Panitia Nasional sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden ini; dan
b. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 dan Penetapan Provinsi Bali sebagai Tempat Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
77
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9-
Pasal 13
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Juli 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian,

