KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2012
Pasal 10
(1) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat membentuk Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi. (2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
79
Pasal 11 ...
INDONESIA
