KEPPRES
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Promosi Pariwisata Indonesia
wajib melakukan koordinasi dengan kementerian yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan, instansi pemerintah pusat
dan daerah serta Badan Promosi Pariwisata Daerah.
