KEPPRES
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 8
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin
oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa
direktur sesuai dengan kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib
menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa kerja berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata
cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
