KEPPRES
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 10
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Badan
Promosi Pariwisata Indonesia dilakukan oleh kementerian yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan
kebijakan, program kerja dan kegiatan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia.
