KEPPRES
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 11
(1) Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Laporan kinerja secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
- Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik setiap
tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
