KEPPRES
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 12
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia berasal
dari:
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat;
dan
- sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
www.djpp.kemenkumham.go.id
bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada
masyarakat.
