Pasal 5
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata
Indonesia diusulkan oleh Menteri yang tugas dan tanggung
www.djpp.kemenkumham.go.id
jawabnya di bidang kepariwisataan kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata
cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
