KEPPRES
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 4
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2
(dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2
(dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.