KEPPRES
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Promosi Pariwisata Indonesia
mempunyai fungsi sebagai:
- koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di
pusat dan daerah; dan
- mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
